Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dalam Pasal 6 ayat (1) aturan ini mensyaratkan calon peserta didik baru kelas 1 SD/bentuk lain yang sederajat, berusia tujuh tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Prasyarat yang menjadi pertimbangan pemerintah diantaranya aspek fisik, aspek psikologis, aspek kognitif, dan aspek emosi.
Dalam pelaksanaannya saat ini sekolah telah membentuk Panitia Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 merencanakan menerima sebanyak 80 siswa atau 3 rombel kelas.
Adapun Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 akan dimulai dari tanggal 19-22 Juni 2024 secara lansung maupun online.