Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengatur sistem penerimaan murid baru di SD, SMP, dan SMA/SMK secara lebih adil, transparan, dan akuntabel. Aturan ini mensyaratkan calon peserta didik baru kelas 1 SD/bentuk lain yang sederajat, berusia tujuh tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Prasyarat yang menjadi pertimbangan pemerintah diantaranya aspek fisik, aspek psikologis, aspek kognitif, dan aspek emosi.
Dalam pelaksanaannya saat ini sekolah telah membentuk Panitia Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 merencanakan menerima sebanyak 90 siswa atau 3 rombel kelas.
Adapun Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 akan dimulai dari tanggal 01 - 05 Juni 2025 secara lansung maupun online.